PERMENDAGRI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI POLISI PAMONG PRAJA (POL PP)
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.
Belum ada Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI POLISI PAMONG PRAJA (POL PP)"
Posting Komentar