PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibuat pedoman mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Belum ada Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH "
Posting Komentar