PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

 

Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja  Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  menjamin  kepastian  iuran  jaminan kesehatan  pekerja  penerima  upah  di  lingkungan Pemerintah  Daerah,  perlu  dibuat  pedoman  mengenai penyetoran  iuran  jaminan  kesehatan bagi  kepala  daerah dan  wakil  kepala  daerah, serta pimpinan  dan  anggota dewan perwakilan rakyat daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44  ayat  (2)  Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  tentang  Penyetoran  Iuran  Jaminan Kesehatan  bagi Pekerja  Penerima  Upah di  Lingkungan Pemerintah Daerah.

Belum ada Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel