JUKLAK JUKNIS BANTUAN BANPRES BLT UMKM RP 2,4 JUTA TAHUN 2020

Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)


Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).

Belum ada Komentar untuk "JUKLAK JUKNIS BANTUAN BANPRES BLT UMKM RP 2,4 JUTA TAHUN 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel