SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M
Surat Edaran Kemendikbud Agar guru senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat Sesjen Kemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M"
Posting Komentar