REALOKASI DANA POP YANG DIUNDUR, KEMENDIKBUD AKAN SUBSIDI KUOTA INTERNET UNTUK GURU

 Subsidi Kuota Internet Untuk Guru

Selain untuk siswa, Kemendikbud juga merencanakan memberikan Subsidi Kuota Internet Untuk Guru. Program subsidi kuota guru ini akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP)yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021. Sebagaimana diketahui sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Belum ada Komentar untuk "REALOKASI DANA POP YANG DIUNDUR, KEMENDIKBUD AKAN SUBSIDI KUOTA INTERNET UNTUK GURU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel